Selain itu, Ismail kembali mengingatkan agar pengelolaan aset warisan tersebut harus selaras dengan rencana jangka panjang pembangunan Jakarta.
Terlebih, sambung dia Jakarta tak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara. “Maka akan dirancang arah pembangunannya sebagai kota bisnis berskala global,” tandasnya.
Seperti diketahui, status ibukota negara yang kini melekat pada Jakarta akan dilepas setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan Presiden (Kepres) sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).(Sofian)

