IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Senior Vice President Analisis Investasi PT Taspen (Persero) Tahun 2021-2023, Jusmaidi Indra. Jusmaidi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama JMDI,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Sein (9/9/2024).
Diketahui pemeriksaan saksi dari PT Taspen, bukan kali pertama dilakukan oleh KPK. Senin (29/4/2024) lalu, KPK juga memeriksa Senior VP Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan. Saat diperiksa, Labuan dikonfirmasi terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp 1 triliun.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. Hingga berita ini ditulis, KPK masih terus memeriksa saksi-saksi lainnya guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.(Yudha Krastawan)