IPOL.ID-Heboh Pelajar SMA di Demak pemeran video syur dengan siswi SMP dalam ruang kelas SD ditetapkan tersangka.
Kasat reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, dari hasil penyidikan, RH sudah ditetapkan tersangka pencabulan anak.
“Atas perbuatannya, RH akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun,” katanya, Kamis (26/9/2024).
Dia mengatakan, penyidik sudah meminta keterangan 9 teman pelaku. “Sudah penyidikan terhadap pelaku anak yang berkonfilk dengan hukum. Dari keterangan pelaku RH ini sudah menyetubuhi ML sampai 7 kali di lokasi yang berbeda,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, peristiwa itu terjadi Minggu (22/9/2024) dan ditonton 9 temannya.
Setelah video kedua pelajar itu viral di jajaring sosial WhatsApp, orang tua ML langsung melapor ke polisi.
“Peristiwa itu terjadi saat ada acara pengajian di masjid dekat gedung SD. Siswi ML sempat diajak RH bersama 9 temannya masuk ke gedung SD yang pintunya bisa dibuka secara paksa/hingga perbuatan tidak senonoh itu terjadi,” katanya, Kamis (26/9/2024).