Lebih lanjut, kata dia, FKPPI mengusulkan agar MK menjalankan kewenangannya pada ranah pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar tanpa perlu membuat norma baru. FKPPI juga mengusulkan agar MPR ke depannya bisa memveto putusan MK dengan berbagai syarat.
“Setiap usul anak bangsa bagi penataan penyelenggaraan pemerintahan patut didengar, ditelaah, dan ditindaklanjuti. Oleh karena itu, dalam ranah akademik maupun pembangunan kebangsaan, usulan FKPPI ini menarik untuk dielaborasi lebih jauh, sehingga check and balances bukan hanya terlaksana di ranah legislatif dan eksekutif saja, melainkan juga di ranah yudikatif,” ujarnya.
Berikutnya, Bamsoet menjelaskan bahwa FKPPI juga mengusulkan agar keanggotaan MPR diperkuat dengan menghadirkan kembali Utusan Golongan.
“Keberadaan Utusan Golongan bisa memastikan bahwa setiap kelompok masyarakat dapat memberikan perspektif dan masukan yang berharga dalam proses legislatif maupun dalam proses kehidupan kebangsaan dalam arti yang lebih luas,” jelasnya. (*)