IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua berkolaborasi dengan Kecamatan Pademangan menyerahkan kartu simbolis bantuan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Penerima bantuan adalah ratusan kelompok pekerja rentan yang beraada di lingkungan sekitar Kantor Kecamatan Pademangan.
Penyerahan kartu kepesertaan simbolis dilakukan oleh Camat Pademangan Didit Mulyadi. ”Semoga bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini bermanfaat untuk para penerimanya. Kami juga mengimbau setelah selesai masa bantuan maka para penerima bantuan meneruskan iurannya sendiri untuk perlindungan ke depan, karena iurannya sangat murah,” ungkap Didit.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Dessy Sriningsih mengapresiasi Kecamatan Pademangan yang turut peduli memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Menurut Dessy, bantuan kepesertaan kepada kelompok pekerja rentan tersebut berasal dari para donatur yang berpartispasi dalam gerakan Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).
Dessy mengatakan, pihaknya terus mempromosikan gerakan Sertakan mulai ke perusahaan, instansi, lembaga, maupun peserta dari kalangan formal atau penerima upah (PU). Dessy mengatakan gerakan Sertakan adalah kesediaan para pihak menjadi donatur untuk membantu pekerja rentan di sekitarnya agar terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Caranya adalah dengan mendaftar sekaligus membayarkan iuran kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kategori bukan penerima upah (BPU).
”Pekerja rentan itu tipikal pekerja yang penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan makan sehari-hari saja. Kita perlu bantu mereka dengan gerakan Sertakan untuk memiliki hak perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana pekerja lainnya,” cetus Dessy.
Dessy melanjutkan, kelompok BPU dapat diikuti mulai dua program dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Rp16.800 per bulan setiap orang. Tetapi sebaiknya sekaligus mendaftar dengan tiga program yaitu dengan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp20 ribu. Sehingga total iuran ketiga program setiap orang menjadi Rp36.800 per bulan.
Manfaat JKK adalah pemenuhan seluruh kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sampai sembuh dan kembali bekerja. Manfaat ini tidak memiliki batas atas penjaminan alias unlimited.
”Peserta terus diberikan layanan pemulihan tanpa ada batas biaya dan ada tanpa batas waktu sampai sembuh,” kata Dessy.
Untuk manfaat JKM memberikan manfaat kepada ahli waris berupa uang tunai santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk dua anak. Menurut Dessy, untuk perorangan yang ingin berpartisipasi dalam gerakan Sertakan bagi individu cukup dengan mendaftar pekerja rentan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Dessy mengungkap, sudah banyak pekerja rentan maupun keluarga terbantu dengan gerakan Sertakan. Banyak penerima manfaat JKM maupun JKK yang berasal dari Program Sertakan.
”Bahkan ada pula anak pekerja rentan dari program Sertakan yang menerima manfaat beasiswa sampai perguruan tinggi karena kasus kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” cetus Dessy.
Selain itu, program Sertakan juga bersifat mengedukasi atau menstimulasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dessy mengatakan, banyak peserta yang awalnya menerima donasi kepesertaan dari program Sertakan lalu meneruskan iuran sendiri secara mandiri.
”Itu karena peserta yang mulai sadar pentingnya memiliki proteksi diri dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang sangat bermanfaat sedangkan iurannya sangat terjangkau,” cetus Dessy. (msb/dani)