IPOL.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat crazy rich Surabaya, Budi Said alias BS.
Informasi dihimpun, BS akan dihadirkan sebagai saksi perkara jual beli emas seberat 1 ton yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.
Informasi tersebut beredar melalui grup whatsapp pewarta yang melakukan peliputan di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Sidang Budi Said (terdakwa),” tulis sumber di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Diketahui, Budi merupakan pemilik PT Tirdjaya Kartika Group (TKG) Gurita bisnisnya meliputi pusat perbelanjaan, real estate, hingga apartemen. Budi sebelumnya juga telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Dalam dakwaan Jaksa, Budi disebut telah melakukan kongkalikong agar pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN. Hal itu mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1,1 triliun.