Selain memproses pengunduran diri Ida dan Abdul, Jokowi juga menerbitkan Keppres Nomor 62/M tertanggal 27 September 2024 tentang pemberhentian dengan hormat John Wempi Wetipo dari posisi Wamendagri.
Pemberhentian Wempi itu juga menyusul Wempi yang maju di gelaran Pilkada 2024 untuk provinsi Papua Tengah. Namun demikian belum dijelaskan Ari apakah Presiden akan menunjuk Plt Wamendagri jelang masa purnatugas Kabinet Indonesia Maju per 20 Oktober mendatang. (bam)