IPOL.ID – Jumlah korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beberapa bulan terakhir mengalami peningkatan. Sayangnya, para korban tidak berani melaporkan persoalan tersebut pada pihak berwajib.
Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina Setyawan, meminta korban KDRT tidak takut untuk melaporkan kasus KDRT yang mereka alami.
“Pemerintah saat ini sangat konsen dalam memberikan pendampingan kepada korban dan memastikan hak-hak mereka terlindungi,” kata Arzeti.
Selain itu, Arzeti juga mengingatkan agar korban tidak merasa bersalah atas kekerasan yang mereka alami, karena pemerintah akan memberikan perlindungan agar korban tidak mengalami trauma.
“Sebagai seorang istri, sebagai anak perempuan, kita harus tegas dan berani melaporkan jika mengalami KDRT. Pemerintah akan mendampingi agar korban tidak mengalami trauma atau rasa malu yang berlebihan,” tegasnya.
Oleh karena itu, upaya komprehensif, yang tidak hanya melalui peraturan, tetapi juga dengan memperkuat peran lingkungan sosial dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga, sangat penting untuk menekan angka KDRT di Indonesia.(sofian)