Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPU Jakarta Minta Tiga Pasangan Bacagub Lengkapi Syarat Administrasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > KPU Jakarta Minta Tiga Pasangan Bacagub Lengkapi Syarat Administrasi
Jakarta Raya

KPU Jakarta Minta Tiga Pasangan Bacagub Lengkapi Syarat Administrasi

Iqbal
Iqbal Published 05 Sep 2024, 20:28
Share
1 Min Read
Ilustrasi, surat suara pemilu 2024 Foto: Freepik, @yanart92
Ilustrasi, surat suara Pilkada Jakarta 2024. Foto: Freepik, @yanart92
SHARE

IPOL.ID – Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengungkapkan tiga pasangan bakal calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub), yang sudah mendaftar ke KPUD untuk melengkapi syarat administrasi.

“KPU sudah menyampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi kepada tiga bakal pasangan calon dan tim,” kata Ketua Komisi KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, di Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Menurutnya, KPU DKI memberikan waktu kepada tiga paslon untuk melengkapi syarat administrasi masing-masing mulai 6-8 September 2024.

“Kami sudah yakin pasangan calon juga sudah siap dengan sudah tahu ya apa-apa yang kurang. Karena memang keterbatasan waktu pendaftaran kemarin itu,” ujarnya.

Wahyu menuturkan, tim ketiga paslon dapat memberikan revisi atas kekurangan dan kesalahan syarat administrasi masing-masing sesuai tenggat waktunya.

Baca Juga

Bupati Kukar, Edi Damansyah. Foto: Pemkab Kukar
Bupati Kukar Imbau Warga Gunakan Hak Pilih di PSU Pilkada 19 April 2025
Modus Baru Kejahatan Pilkada, Massa Tuntut Diskualifikasi Paslon 03
Pasca Lebaran, KPU Gaspol PSU di 6 Wilayah Tanah Air

“Jadi, mereka (tiga tim paslon) sudah berkomunikasi dengan kami untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang tersebut,” jelasnya.

Pilgub DKI diikuti tiga pasangan calon yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.(sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bacagub, KPU DKI Jakarta, Pilkada Jakarta 2024, Pilkada Serentak 2024, Syarat Administrasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Empat pelaku dibawah umur yang telah pemerkosa dan menghabisi nyawa AA. Foto: IG, @mygigsmedia (tangkap layar) Gila! Habis Nobar Film Bokep, 4 Bocil Perkosa Teman Perempuan hingga Tewas
Next Article Ilustrasi - Stop aksi tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sepanjang Tahun 2023 di Indonesia, total laporan 73 persen merupakan kasus KDRT. Foto: Freepik Jumlah KDRT Makin Tinggi, DPR Minta Korban Berani Melaporkan ke Pihak Berwajib

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.
Politik

Ongen Desak KPK Periksa Kadis dan Kasudin Dukcapil Terkait Kasus Imigrasi

Ekonomi
Ribuan Guru Keagamaan Terima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
11 Jun 2026, 09:01
EkonomiHeadline
Ade Jona Jadi Ketum HIPMI 2026-2029, Anthony Leong: Berasa Pulang ke Rumah
11 Jun 2026, 14:32
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
HeadlineOpini
Mulai Move-on
11 Jun 2026, 13:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?