“Pelaku dalam kondisi normal (tidak mabuk). Hanya spontanitas dia karena berpapasan dengan si korban, karena rasa dendam yang sudah bertahun-tahun dirasakan sama dia,” tukasnya.
Nicolas menegaskan, badik yang digunakan NFP menikam Beny kini sudah diamankan, dan menjadi barang bukti bagi penyidik Unit Reskrim Polsek Ciracas dalam menetapkan NFP tersangka.
NFP disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup penjara, atau penjara dalam rentan waktu tertentu maksimal 20 tahun.
“Barang bukti yang diamankan, antara lain badik dan juga baju yang digunakan oleh korban, serta juga yang digunakan oleh tersangka yang bekerja sebagai security,” tutup Kapolres. (Joesvicar Iqbal)