Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Adik Bunuh Kakak Ipar di Ciracas, Polisi Beber Terdapat 12 Luka Tusuk pada Tubuh Korban
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kasus Adik Bunuh Kakak Ipar di Ciracas, Polisi Beber Terdapat 12 Luka Tusuk pada Tubuh Korban
HeadlineJabodetabek

Kasus Adik Bunuh Kakak Ipar di Ciracas, Polisi Beber Terdapat 12 Luka Tusuk pada Tubuh Korban

Bambang
Bambang Published 13 Sep 2024, 20:06
Share
2 Min Read
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly didampingi Kapolsek Ciracas, Kompol Agung dan Kanit Reskrim dalam gelar kasus pembunuhan berencana korban kakak ipar di Mapolsek Ciracas, pada Jumat (13/9/2024) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly didampingi Kapolsek Ciracas, Kompol Agung dan Kanit Reskrim dalam gelar kasus pembunuhan berencana korban kakak ipar di Mapolsek Ciracas, pada Jumat (13/9/2024) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

“Pelaku dalam kondisi normal (tidak mabuk). Hanya spontanitas dia karena berpapasan dengan si korban, karena rasa dendam yang sudah bertahun-tahun dirasakan sama dia,” tukasnya.

Nicolas menegaskan, badik yang digunakan NFP menikam Beny kini sudah diamankan, dan menjadi barang bukti bagi penyidik Unit Reskrim Polsek Ciracas dalam menetapkan NFP tersangka.

NFP disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup penjara, atau penjara dalam rentan waktu tertentu maksimal 20 tahun.

“Barang bukti yang diamankan, antara lain badik dan juga baju yang digunakan oleh korban, serta juga yang digunakan oleh tersangka yang bekerja sebagai security,” tutup Kapolres. (Joesvicar Iqbal)

Baca Juga

Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Dok/ipol.id
Kasus Pembunuhan Pegawai Mebel di Ciracas, Tersangka Kabur Bersama Istri Korban
Bunuh Pegawai Mebel di Ciracas, Seorang Pria Dicokok Polda Metro
Dugaan Pembunuhan Pekerja Mebel di Ciracas, Belum Diketahui Motif Pelaku Menghabisi Nyawa Korban
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 12 Luka Tusuk pada Tubuh Korban, di Ciracas, Kasus Adik Bunuh Kakak Ipar, Polisi Beber Terdapat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Dalami Investasi PT Taspen di Reksadana, KPK Periksa Dirut Binaartha Sekuritas
Next Article Ketua KPU Afifuddin PKPU 1 KPU: Kotak Kosong Menang Pilkada Diulang 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0009
Olahraga

Lolos Verifikasi TPP dan Dapat Restu KONI dan KOI, Zulfydar Zaidar Siap Pimpin PB ABTI 2026 – 2030

HeadlineKriminal
Pejabat Perusahaan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Jakarta Selatan, Diduga Korban Bunuh Diri Gunakan Senpi
17 Jul 2026, 23:14
Gaya hidup
Menkes Ajak Warga Indonesia Tiru Orang Makassar, Rahasianya Cuma Peras Jeruk Nipis
17 Jul 2026, 09:59
Telkom
Lewat AIcosystem, Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional di InnoVibes 2026
17 Jul 2026, 19:22
Jabodetabek
Sudin KPKP Jaktim Kerahkan Mobil Klinik Hewan Keliling ke Pondok Bambu, Masyarakat Antusias Periksakan Kesehatan Hewan Peliharaan
17 Jul 2026, 21:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?