IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong kasus pencabulan anak diduga dilakukan anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, diusut tuntas kepolisian setempat, Jumat (27/9/2024).
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati menegaskan, pihaknya mendorong proses hukum kasus yang ditangani Polres Singkawang ini berjalan transparan tanpa adanya intervensi.
“Kami ingin proses hukum ini berjalan secara transparan dan adil. Tidak boleh ada pihak yang mengintervensi atau mempengaruhi jalannya penyelidikan,” tegas Sri pada awak media, Jumat (27/9/2024).
Dalam kasus ini, lanjut Sri, LPSK menyatakan sudah menerima permohonan dari korban dan saksi-saksi yang meminta perlindungan dalam bentuk pendampingan hukum, pendampingan psikologis, restitusi.
Pada Kamis (25/9/2024) pun LPSK secara langsung berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kapolres Singkawang, serta Dinas Sosial Kota Singkawang.
“Kami berharap penyidikan dilakukan terbuka dan profesional. Meski ada laporan dari pihak pelaku, itu proses yang terpisah dan tidak boleh mempengaruhi jalannya penyelidikan,” katanya.
Sri menjelaskan, dalam proses koordinasi itu pihaknya juga terlibat dalam rekonstruksi TKP dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang.
Tujuannya untuk memastikan setiap detail tindak pidana dilakukan pelaku terhadap korban terungkap dengan jelas, guna memberikan gambaran yang tepat terkait kronologi peristiwa.
“Kami ingin memastikan bahwa bukti-bukti yang relevan dapat didapatkan dan diolah dengan baik dalam rangka proses perlindungan nantinya,” pungkas Sri. (Joesvicar Iqbal)