IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan pada kasus dugaan pencabulan anak dilakukan anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan, permohonan tersebut diajukan korban dan sejumlah saksi yang mengetahui kasus pencabulan dilakukan oknum anggota DPRD Singkawang.
“Permohonan perlindungan dari korban dan saksi-saksi dalam bentuk permohonan pendampingan hukum, bantuan psikologis, dan fasilitasi restitusi,” terang Sri saat dikonfirmasi, pada Jumat (27/9/2024).
Pendampingan hukum itu, meliputi pendampingan terhadap korban dan saksi-saksi saat mereka memberi kesaksian selama jalannya proses hukum hingga tingkat peradilan nanti.
Bantuan psikologis untuk memulihkan trauma akibat kasus dialami. Sedangkan restitusi yaitu ganti rugi dibebankan kepada pelaku atas penderitaan dialami korban akibat kejadian.
“LPSK siap memberikan perlindungan komprehensif agar korban dan saksi dapat merasa aman selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.
Sri Suparyati menambahkan, pihaknya kini dalam proses melakukan penelaahan permohonan dengan meminta keterangan kepada korban, keluarga korban, serta pihak terkait lainnya.
Pada Kamis (25/9/2024) pun LPSK secara langsung berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kapolres Singkawang, serta Dinas Sosial Kota Singkawang.
“Koordinasi dilakukan untuk memastikan pemenuhan terhadap hak-hak korban serta LPSK mendukung proses penyidikan agar berjalan sesuai ketentuan,” tandasnya. (Joesvicar Iqbal)