“Jadi dalam hal ini sampai saat ini juga istrinya belum bersedia untuk diambil keterangan dan masih fokus dengan pemakaman. Korban juga sudah selesai diautopsi di RS Polri,” jelasnya.
Terkait proses hukum, Nicolas menambahkan, Unit Reskrim Polsek Ciracas sudah menetapkan NFP sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sangkaan pasal tersebut karena dari hasil penyidikan diketahui bahwa sebelum kejadian tersangka NFP telah menyiapkan senjata tajam berupa sebilah badik digunakan untuk menikam korban Beny sebanyak 12 kali.
“Dia mengambil badik yang biasanya tersimpan di dalam jok sepeda motornya. Dia masukin dicelananya, menurut keterangan dari si tersangka bahwa dia berjaga-jaga,” terangnya.
Sebelumnya, motif dendam membuat tersangka NFP nekat membunuh kakak iparnya yakni Beny ketika berpapasan di Jalan AMD, Kelurahan/Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Hingga NFP yang berupaya kabur berhasil diamankan aparat kepolisian setempat.
Kepada penyidik Polsek Ciracas, NFP mengaku sudah enam tahun menaruh dendam terhadap Beny, lantaran istri NFP menjadi korban pelecehan seksual dilakukan adik kandung korban.