Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK). Terbaru, KPK memanggil tujuh orang saksi dari DPRD Malut hingga pejabat Badan Geologi Kementerian ESDM.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK. Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Kamis (19/9/2024).
Adapun ketujuh saksi yang dipanggil tersebut, yaitu M (Andi Muktiono) selaku wiraswasta, MTK (Muhammad Thariq Kasuba) selaku Komisaris PT Fajar Gemilang, FHJ (Faoniah H Jauhar) selaku ibu rumah tangga, NI (Nurul Iffah) selaku ibu rumah tangga.
Kemudian, HRY (Hariyanto) selaku Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Badan Geologi Kementrian ESDM RI, KD (Kuntu Daud) selaku Ketua DPRD Provinsi Malut, dan ARI (Asrul Rasyid Ichsan) selaku wiraswasta.