IPOL.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.
Keempat saksi yang diperiksa yakni
TTG selaku Direktur Utama PT Darmex Plantations dan JFL selaku Marketing Upstream PT Ledo Lestari (Darmex Group).
Kemudian, SHD selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sambas tahun 2022 dan ADR selaku Marketing Operasional Gedung PT Danatama Mulia.
“Keempat saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama korporasi tersangka,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Diketahui, sejumlah tersangka korporasi tersebut yakni PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
