IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah lokasi di Jakarta dan Depok pada Jumat (6/9/2024).
Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengembangan tanah technopark oleh PT Hutama Karya Tahun 2018 – 2020 sebesar Rp1,2 triliun.
Kasispenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menyebut penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 3521/M.1/Fd.1/08/2024 Tanggal 28 Agustus 2024.
“Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita beberapa unit laptop dan PC untuk dilakukan analisis forensik,” ungkapnya.
Adapun sejumlah lokasi yang digeledah antara lain, Gedung Cyber Lantai 11, Kuningan, Jakarta Selatan dan rumah tinggal yang berlokasi di Jalan Gebang Sari Dalam, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur serta satu rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah, Kota Depok.
“Turut disita (juga) beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” pungkas Syahron. (Yudha Krastawan)