IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berpeluang untuk menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan TA 2016-2020. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun.
“Penyidikan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan fakta ditahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT,” kata Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari melalui keterangannya Sabtu (21/9/2024).
Adapun fakta hukum yang ditemukan penyidik di antaranya adanya dugaan markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan dan aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25,6 miliar.
“Penyidik juga telah menyita uang sejumlah Rp2,088 miliar yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi kebeberapa pihak tersebut,” terang Vanny.
Sebelumnya, Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan TA 2016-2020.
Ketiga tersangka itu berasal dari BUMN PT Waskita Karya. Mereka masing-masing berinisial T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka tersebut saat ini tengah menjalani penahanan pertama di Rutan Klas I Palembang, Sumsel. (Yudha Krastawan)