IPOL.ID – Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, menyatakan tidak dapat berbuat banyak mengatasi masalah penutupan saluran air di Jalan Damai, RW 09.
Lurah Lubang Buaya, Dede Syaipulah mengungkapkan, pihaknya tidak dapat mengambil tindakan karena saluran air yang ditutup dengan cara diuruk itu berada di lahan milik privat.
Pihak Kelurahan Lubang Buaya mengakui bila penutupan saluran air dilakukan mengakibatkan 35 Kepala Keluarga (KK) yang bermukim di sekitar lokasi terdampak banjir.
“Untuk lahan tersebut kita belum bisa berbuat banyak karena itu lahan privat dan kita tidak punya kewenangan untuk berbuat lebih jauh,” ungkap Dede di Cipayung, Selasa (10/9/2024).
Menurut pihak Kelurahan Lubang Buaya, secara ketentuan mereka hanya bisa mengambil tindakan bila saluran air yang ditutup merupakan kali alam atau saluran terbentuk secara alami.
Sehingga tindakan yang dapat dilakukan pihak Kelurahan Lubang Buaya dalam kasus ini hanya penanganan saat terjadi banjir, yaitu dengan mengerahkan pompa air untuk menyedot debit banjir.