Salah satu solusi yang diusulkan adalah penerapan mekanisme perizinan single licensing untuk multi-layanan PAUD. Dengan skema ini, satu lembaga PAUD yang memberikan lebih dari satu layanan, seperti TK dan TPA, cukup memiliki satu izin. Selain itu, perbaikan dalam sistem pendataan melalui Dapodik dan EMIS akan mempermudah pencatatan data dan monitoring kualitas layanan PAUD.
“Penyederhanaan perizinan ini bertujuan mempermudah lembaga-lembaga PAUD, terutama yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, untuk menjalankan layanan pendidikan secara efisien tanpa harus berhadapan dengan birokrasi yang kompleks,” sebut Sidik yang juga lulusan doktor Manajemen Pendidikan ini.
“Kami berkomitmen untuk memudahkan lembaga-lembaga PAUD dan RA dalam memberikan layanan pendidikan berkualitas, dan salah satu kuncinya adalah melalui penyederhanaan perizinan serta peningkatan akurasi data,” tambahnya.
Dengan sinergi antara Kemenag dan Kemendikbudristek, Sidik berharap tata kelola PAUD dan RA di masa mendatang dapat lebih baik, mencerminkan kebutuhan riil di lapangan, serta memberikan layanan pendidikan yang unggul untuk anak-anak Indonesia.