Sebelumnya, Jokowi menyebut insiden kebocoran data penduduk tak hanya terjadi di Indonesia, namun juga negara-negara lain.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait ini Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Prabu Revolusi mengatakan saat ini kementeriannya sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI.
“Kami tegaskan bahwa UU PDP (Perlindungan Data Pribadi -red) mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar,” ujar Prabu dalam siaran persnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan Data Pribadi yang bukan miliknya juga bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (tim)