IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan banyaknya saksi yang mangkir dari pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Pasalnya dari 17 saksi yang dipanggil terkait rasuah tersebut, hanya tiga saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
“(Saksi lain) sisanya tak memberikan konfirmasi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Rabu (25/9/2024).
Tessa menyebut alasan sebagian besar saksi yang absen dari panggilan penyidik karena khawatir akan kena penipuan. “Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan,” tambahnya.
Adapun ketiga saksi yang hadiri pemeriksaan tersebut antara lain, Zaldi H Kasuba, Ajudan Gubernur Maluku Utara; Rudi Yonas, Wiraswasta; dan Musnawati Hi Abdul Rajak, mantan staf di BPKAD Provinsi Malut.
Para saksi didalami soal pengetahuan mereka tentang aset-aset milik Abdul Gani Kasuba. Mereka diperiksa di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara. “Saksi didalami terkait dengan aset-aset milik AGK,” kata Tessa. (Yudha Krastawan)