IPOL.ID – Viral di media sosial, kisah pilu yang dialami oleh seorang warga Bali bernama Nyoman Sukena (38). Nyoman ditangkap diduga akibat memelihara Landak Jawa, yang ternyata termasuk hewan yang dilindungi.
Tidak hanya memelihara, Nyoman Sukena diduga juga berhasil membuat Landak tersebut berkembang biak hingga melahirkan dua ekor anak.
Kejadian ini terjadi di Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Video tersebut pun viral dan diunggah ulang oleh akun X @quoteaja. Mirisnya, Sukena justru tidak tahu bahwa landak yang dipeliharanya merupakan hewan yang dilindungi.
Dalam video tersebut, Nyoman Sukena yang memakai berbaju putih dan rompi tahanan dengan tangan diborgol berjalan sambil diiringi beberapa petugas kejaksaan.
Awalnya, Nyoman Sukena hanya berniat merawat landak tersebut karena merasa kasihan melihat kondisinya yang masih kecil saat ditemukan oleh mertuanya.
Melihat kondisi hewan yang kurang baik, Nyoman Sukena memutuskan untuk memelihara landak tersebut tanpa menyadari bahwa hewan itu dilindungi.
Bahkan, sebelum mengetahui bahwa hewan itu dilindungi, Sukena mengatakan bahwa di wilayahnya landak Jawa dianggap sebagai hama perkebunan.
Hingga akhirnya JPU Kejaksaan Negeri Badung, Dewa Gede Ari Kusumajaya, mendakwa Sukena dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990.
Pasal tersebut berisi tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Menurut JPU, Sukena memelihara landak Jawa tanpa izin yang sah. Dan hal ini merupakan pelanggaran serius karena landak Jawa termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi.(Vinolla)