IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kamera CCTV dan internet service provider (ISP) Bandung Smart City.
Keempat tersangka dimaksud adalah Ema Sumarna (Sekda Kota Bandung) dan Achmad Nugraha (Wakil Ketua DPRD Kota Bandung 2019-2024).
Kemudian, Riantono (Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024) dan Ferry Cahyadi (Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024).
“Untuk keperluan penyidikan, keempat tersangka dimaksud telah dilakukan tindakan penahanan di Rutan Cabang KPK,”
Asep menjelaskan tindakan penahanan tersangka akan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 26 September 2024 sampai 15 Oktober 2024.
“Penahanan tersangka bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” tambah Asep.
Selain keempat tersangka, KPK sebetulnya juga menetapkan seorang tersangka lainnya atas nama Yudi Cahyadi, Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024. Namun, Yudi tak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik hari ini.
Kasus itu merupakan pengembangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City.
“Penetapan tersangka ES, RI, AH, dan FCR, adalah tindak lanjut temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan dari tersangka Yana Mulyana (YM) dan rekan-rekan terkait perkara suap Bandung Smart City yang selanjutnya dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan,” ujar Asep. (Yudha Krastawan)