Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Bantah Tahan Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Eks Mentan SYL
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Bantah Tahan Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Eks Mentan SYL
Hukum

KPK Bantah Tahan Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Eks Mentan SYL

Iqbal
Iqbal Published 16 Sep 2024, 22:13
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPK tampak dari samping kanan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gedung Merah Putih KPK tampak dari samping kanan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung menentukan nasib pengusaha Hanan Supangkat, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hingga kini, KPK belum mengumumkan perubahan status dari bos perusahaan celana dalam tersebut.

KPK pun membantah telah melakukan tindakan penahanan terhadap HS sebagai tersangka.

“Belum ditahan yang bersangkutan,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dihubungi Senin (16/9/2024).

Baca Juga

IMG 20260518 WA0044
KPK Segera Limpahkan Perkara Korupsi Kuota Haji ke Persidangan
Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan, KPK Sebut Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo
KPK Berencana Panggil Muhadjir Effendi Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Informasi dihimpun, HS juga dicabut masa pencegahannya ke luar negeri oleh KPK. Masa pencegahan yang bersangkutan diketahui akan berakhir bulan ini.

“Tidak ada perpanjangan,” ucap Tessa kepada wartawan.

Sayangnya, Tessa belum menyebut alasan pihaknya yang tidak memperpanjang masa pencegahan HS. KPK juga urung menyebut kepastian perubahan status HS ke depannya terkait kasus TPPU tersebut.

Diketahui, KPK pernah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pengusaha Hanan Supangkat atau HS. Bahkan, KPK juga menggeledah rumah HS yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (6/3/2024) lalu.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Eks Mentan SYL, kasus tppu, kpk, Syahrul Yasin Limpo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Seorang satpam salah satu lokasi wisata di Bogor yang dipecat akibat aksi ibu-ibu mencuri pepaya. Foto: Tiktok, @sisilsilvia.y (tangkap layar) Satpam Lansia Dipecat, Diduga Gegara Emak-Emak Petik Pepaya di Area Wisata
Next Article Bacagub Jakarta Ridwan Kamil. Foto: dok pribadi Ridwan Kamil Ridwan Kamil Targetkan Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
Headline
Alasan Kocak Anggota DPRD Jember Main Game saat Rapat: Takut Sapi Digital Kelaparan
19 May 2026, 10:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?