IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023. Diketahui, dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga negara mengalami kerugian yang cukup besar.
Hal itu terindikasi dari total program dan anggaran yang diperuntukkan, ditemukan hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.
“Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (18/9/2024) malam.
Adapun modus rasuah dilakukan pelaku dalam kasus ini adalah dengan menyelewengkan dana CSR seharusnya buat membangun fasilitas sosial atau publik, malah masuk ke kantong pribadi.
“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” imbuh Asep.