IPOL ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi jumlah kerugian negara terkait kasus pengadaan mesin X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan Tahun 2021. KPK menyebut potensi jumlah kerugian negara mencapai Rp82 miliar.
“Terkait hal tersebut, informasi terakhir atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor sekitar kurang lebih Rp82 miliar potensi kerugian negaranya,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Sayangnya, Tessa belum memerinci berapa jumlah mesin X-ray yang dikorupsi. Tessa mengatakan informasi sementara yang dapat disebarkan hanya potensi kerugian negaranya.
“Yang bisa di-share hanya nilai potensi kerugiannya saja,” sebutnya.
Tessa juga mengatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Termasuk apakah ada keterlibatan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara tersebut. “Sementara didalami,” ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah enam orang ke luar negeri. Itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 1064 tahun 2024 tanggal 15 Agustus 2024.