IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba.
Keduanya yakni Darmawan Abdul Syukur, PNS Kementerian ESDM Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba serta Agung Suryamal, Direktur Utama PT Pelita Jaya Sejahtera Sakti.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Saksi hadir dan didalami terkait dengan pengurusan izin tambang di Maluku Utara,” kata Tessa melalui keterangannya, Kamis (12/9/2024).
Seperti diketahui, mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba baru saja ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh KPK. KPK menduga Abdul Gani Kasuba menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Malut. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai sebesar Rp100 miliar.
Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara suap yang telah lebih dulu menjerat Abdul Gani Kasuba alias AGK. AGK diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. AGK juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut. (Yudha Krastawan)
KPK Periksa ASN Kementerian ESDM dan Dirut Pelita Jaya Sejahtera Sakti Terkait TPPU Eks Gubernur Malut
