Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Legislator Soroti Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi Satwa Dilindungi Berujung Sukena-Piyono Dipidana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Legislator Soroti Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi Satwa Dilindungi Berujung Sukena-Piyono Dipidana
Politik

Legislator Soroti Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi Satwa Dilindungi Berujung Sukena-Piyono Dipidana

Farih
Farih Published 12 Sep 2024, 17:50
Share
3 Min Read
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan. Foto:
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan. Foto: parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyampaikan keprihatinannya atas kasus Nyoman Sukena (38) dan Piyono (61) yang dipidana karena memelihara satwa dilindungi.

Daniel menggarisbawahi kealpaan keduanya karena ketidaktahuan mereka terhadap regulasi.

“Ini dampak dari kegagalan sosialisasi Pemerintah kepada masyarakat terhadap aturan atau regulasi konservasi. Seharusnya Pemerintah bisa lebih gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait satwa-satwa yang dilindungi,” katanya, Kamis (12/9).

Nyoman Sukena ditangkap pihak kepolisian karena memelihara empat ekor landak jenis landak Jawa atau Hysterix javanica.

Ia ditahan dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, dengan dakwaan melanggar pasal Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sementara Piyono, seorang kakek warga Malang baru saja divonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan jenis aligator gar.

Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020.

“Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pemahaman masyarakat tentang hukum kepemilikan satwa langka. Bisa dikatakan permasalahan mendasar dalam penerapan hukum satwa langka dan dilindungi di Indonesia, yaitu kurangnya sosialisasi dan edukasi yang memadai kepada masyarakat,” kata politisi Fraksi PKB ini.

Pemerintah, kata dia, seharusnya lebih gencar melakukan sosialisasi dan edukasi tentang regulasi konservasi agar masyarakat memahami konsekuensi dari kepemilikan satwa yang dilindungi. Apalagi sebagian aturan masih relatif baru.

“Kasus Sukena dan Piyono menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam hal sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum yang adil,” ujarnya.

“Ketika masyarakat tidak diberi informasi yang cukup tentang satwa-satwa yang masuk kategori langka atau dilindungi, mereka berisiko menghadapi hukuman berat tanpa sadar bahwa tindakan mereka melanggar hukum,” imbuh legislator dari Dapil Kalimantan Barat I ini.

Ia menyebut, saat ini akses informasi soal satwa dilindungi sangat terbatas. Imbasnya, masyarakat banyak yang tidak tahu telah melanggar hukum saat memelihara hewan langka.

“Jika begitu kan kasihan masyarakatnya mereka menerima hukuman yang tidak mereka ketahui, padahal niatnya memelihara sebagai pecinta binatang,” ungkapnya.

Dia menilai pemerintah perlu mengeluarkan daftar satwa yang dilindungi dan di mana saja satwa tersebut masih sering ditemukan. Serta mengingatkan, informasi mengenai hal ini harus diperbanyak melalui berbagai sarana.
“Sehingga masyarakat mengetahui lebih jelas, jenis-jenis hewan yang tidak boleh dipelihara dan dianggap sebagai bagian dari ekosistem dilindungi itu apa-apa saja,” jelasnya.

Kampanye dan sosialisasi terhadap aturan juga memerlukan pendekatan sosial kemasyarakatan. Selain melalui media massa dan media sosial, sosialisasi langsung juga perlu dilakukan terutama di daerah-daerah yang berisiko tinggi terhadap pelanggaran hukum satwa dilindungi.

“Kasus Sukena dan Piyono menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam hal sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum yang adil,” pungkasnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr, Nyoman Sukena, Piyono, satwa dilindungi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan KPK Periksa ASN Kementerian ESDM dan Dirut Pelita Jaya Sejahtera Sakti Terkait TPPU Eks Gubernur Malut
Next Article Raden Rasich Hanif Radinal tumbang saat proses eksekusi rumah mewah di Jalan Lebak Bulus III/15, RT 08/04, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024). Foto: Ist Rasich Hanif Meninggal Saat Eksekusi PN Jaksel, Statusnya Raja Galuh dan Putra dari Radinal Mochtar

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

Jakarta Raya
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
11 May 2026, 06:54
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
Nusantara
Diduga Tipu Wisatawan hingga Rp85 Juta, Polisi Tahan Bos Travel ‘Labuan Bajo Top’
11 May 2026, 11:00
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?