IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka dugaan suap proyek pengadaan kamera CCTV dan internet service provider (ISP) Bandung Smart City. Kali ini, KPK telah menahan anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, Yudi Cahyadi.
“Tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 27 September 2024 sampai dengan 16 Oktober 2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).
Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka kasus terkait kasus yang sama pada Kamis (26/9/2024) malam. Keempat tersangka adalah Ema Sumarna (Sekda Kota Bandung) dan Achmad Nugraha (Wakil Ketua DPRD Kota Bandung 2019-2024).
Kemudian, Riantono (Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024) dan Ferry Cahyadi (Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024).
Selain keempat tersangka, KPK sebetulnya juga menetapkan seorang tersangka lainnya atas nama Yudi Cahyadi, mantan anggota DPRD Kota Bandung. Namun, Yudi tak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik, sehingga akan dijadwalkan ulang pemanggilannya sebagai tersangka.
Adapun kasus dugaan suap proyek pengadaan kamera CCTV dan internet service provider (ISP) Bandung Smart City merupakan pengembangan dari perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Yana sudah dinyatakan terbukti dalam perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City. Yana mendapat hukuman empat tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023).
“(Jadi) penetapan tersangka ES, RI, AH, dan FCR, adalah tindak lanjut temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan dari tersangka Yana Mulyana (YM) dan rekan-rekan terkait perkara suap Bandung Smart City yang selanjutnya dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/9/2024) malam. (Yudha Krastawan)