IPOL.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Para tersangka itu adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan (YCP) dan Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S Arharrys (ISA).
Kemudian, Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing (DNS); Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk (SIR); dan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo (EKW).
“Para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September 2024-7 Oktober 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).
Adapun dari kelima tersangka itu, KPK hanya menghadirkan empat orang tersangka. Tersangka YCP tidak dihadirkan karena telah ditahan atas kasus tindak pidana korupsi lainnya.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” sambung Asep.