Untuk diketahui, penataan permukiman melalui Konsolidasi Tanah Vertikal kali ini adalah hasil penataan berupa rumah flat 4 lantai dengan 12 unit hunian. Dalam program ini, terbit sertipikat hak atas tanah berupa 1 Sertipikat HGB Bersama, 12 SHM Sarusun, dan 2 Hak Pakai untuk jalan lingkungan yang merupakan hasil sumbangan tanah untuk pembangunan dari masyarakat peserta Konsolidasi Tanah Vertikal.
Hadir mendampingi Menteri AHY dalam Peresmian Program Perbaikan Rumah dan Konsolidasi Tanah Vertikal Rumah Susun Cinta Damai, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran. (tim)