IPOL.ID – Menjelang libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, Senin (16/9/2024). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan.
Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. SKB itu ditekan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Kebijakan juga berlaku mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.
“Sehubungan dengan adanya Libur Hari Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta pada Senin, 16 September 2024 ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta dalam Instagram resminya @dishubdkijakarta, Selasa (10/9).
Pengguna jalan diiumbau untuk menaati peraturan yang ada, selalu berkendara dengan tertib dan mengutamakan keselamatan lalu lintas di jalan.
Adapun terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan aturan ganjil genap, sebagai berikut:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
ad
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.(sofian)