IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pendampingan saat pemindahan terpidana SD, dalam kasus pembunuhan V dan E, dari Lapas Banceuy Bandung ke Lapas Kelas 1 Cirebon, Jawa Barat, Kamis (5/9/2024).
Pemindahan dihadiri langsung Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati. Sri mengatakan, proses pemindahan tersebut menjadi bagian dari perlindungan yang telah diputuskan LPSK diantaranya mencakup layanan medis dan Psikologis.
LPSK juga melakukan pengawasan dan monitoring dengan berkoordinasi bersama pihak Lapas Kelas 1 Cirebon.
“SD saat ini merupakan terlindung LPSK berstatus hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 narapidana lainnya. Sidang PK merupakan rangkaian dalam perkara kematian V dan E,” kata Sri, Jumat (6/9/2024).
Sebelumnya, LPSK memutus memberikan perlindungan kepada 6 orang yang terdiri dari RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD. Dalam proses PK, LPSK akan melakukan pendampingan dalam proses persidangan.
“LPSK telah memberikan bantuan psikologis serta melakukan pengawasan yang dikoordinasikan dengan pihak Lapas. Posisi SD sebagai pemohon PK juga mendapatkan pendampingan saat persidangan,” ujar Sri.
Sri menyebut bahwa perlindungan terhadap SD dimulai sejak 2 September 2024, setelah status perlindungan diputuskan oleh Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
“LPSK telah melakukan penelaahan dan memutuskan untuk memberikan perlindungan berdasarkan pentingnya keterangan yang diberikan oleh Pemohon. Kami menemukan ada proses peradilan yang tidak sesuai prosedur pada 2016,” tambahnya.
Selanjutnya, dalam perlindungan fisik LPSK lakukan melalui pengawalan dan pengamanan saat kesaksian dalam sidang PK di PN Cirebon serta pengawasan yang bekerja sama dengan Lapas.
Setelah pemindahan SD ke Lapas Kelas 1 Cirebon, LPSK akan melakukan pengawasan dengan berkoordinasi bersama pihak lapas, serta melakukan pengawalan dan pendampingan saat persidangan.
“LPSK bekerja sama dengan Lapas. Pihak Lapas yang melakukan pengawasan 24 jam, sementara LPSK memberikan pengawalan saat persidangan dan monitoring,” jelas Sri.
Dia juga menekankan bahwa SD, terkait kemampuan intelektualnya, rentan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kebenaran karena di bawah tekanan. Oleh karena itu, perlindungan diberikan untuk mengurangi risiko tersebut.
“LPSK menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan,” tambahnya.
Sri Suparyati juga menambahkan, pemindahan SD ke Lapas Cirebon dimaksudkan untuk memberikan kemudahan akses kunjungan bagi keluarganya, dan lokasi Lapas Cirebon dinilai lebih efektif mendukung pelaksanaan upaya hukum PK di PN Cirebon.
Sebelumnya, LPSK telah mengirim surat rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk menempatkan kembali Terpidana SD ke Lapas Kelas I Cirebon pada Selasa (6/9/2024). (Joesvicar Iqbal)