Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPSK Dampingi Pemindahan Terpidana SD dari Lapas Banceuy ke Cirebon
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > LPSK Dampingi Pemindahan Terpidana SD dari Lapas Banceuy ke Cirebon
Hukum

LPSK Dampingi Pemindahan Terpidana SD dari Lapas Banceuy ke Cirebon

Farih
Farih Published 06 Sep 2024, 23:15
Share
3 Min Read
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati melakukan pendampingan saat pemindahan terpidana SD, dalam kasus pembunuhan V dan E, dari Lapas Banceuy Bandung ke Lapas Kelas 1 Cirebon, Jawa Barat, Kamis (5/9/2024). Foto: Ist
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati melakukan pendampingan saat pemindahan terpidana SD, dalam kasus pembunuhan V dan E, dari Lapas Banceuy Bandung ke Lapas Kelas 1 Cirebon, Jawa Barat, Kamis (5/9/2024). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pendampingan saat pemindahan terpidana SD, dalam kasus pembunuhan V dan E, dari Lapas Banceuy Bandung ke Lapas Kelas 1 Cirebon, Jawa Barat, Kamis (5/9/2024).

Pemindahan dihadiri langsung Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati. Sri mengatakan, proses pemindahan tersebut menjadi bagian dari perlindungan yang telah diputuskan LPSK diantaranya mencakup layanan medis dan Psikologis.

LPSK juga melakukan pengawasan dan monitoring dengan berkoordinasi bersama pihak Lapas Kelas 1 Cirebon.

“SD saat ini merupakan terlindung LPSK berstatus hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 narapidana lainnya. Sidang PK merupakan rangkaian dalam perkara kematian V dan E,” kata Sri, Jumat (6/9/2024).

Sebelumnya, LPSK memutus memberikan perlindungan kepada 6 orang yang terdiri dari RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD. Dalam proses PK, LPSK akan melakukan pendampingan dalam proses persidangan.

“LPSK telah memberikan bantuan psikologis serta melakukan pengawasan yang dikoordinasikan dengan pihak Lapas. Posisi SD sebagai pemohon PK juga mendapatkan pendampingan saat persidangan,” ujar Sri.

Sri menyebut bahwa perlindungan terhadap SD dimulai sejak 2 September 2024, setelah status perlindungan diputuskan oleh Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).

“LPSK telah melakukan penelaahan dan memutuskan untuk memberikan perlindungan berdasarkan pentingnya keterangan yang diberikan oleh Pemohon. Kami menemukan ada proses peradilan yang tidak sesuai prosedur pada 2016,” tambahnya.

Selanjutnya, dalam perlindungan fisik LPSK lakukan melalui pengawalan dan pengamanan saat kesaksian dalam sidang PK di PN Cirebon serta pengawasan yang bekerja sama dengan Lapas.

Setelah pemindahan SD ke Lapas Kelas 1 Cirebon, LPSK akan melakukan pengawasan dengan berkoordinasi bersama pihak lapas, serta melakukan pengawalan dan pendampingan saat persidangan.

“LPSK bekerja sama dengan Lapas. Pihak Lapas yang melakukan pengawasan 24 jam, sementara LPSK memberikan pengawalan saat persidangan dan monitoring,” jelas Sri.

Dia juga menekankan bahwa SD, terkait kemampuan intelektualnya, rentan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kebenaran karena di bawah tekanan. Oleh karena itu, perlindungan diberikan untuk mengurangi risiko tersebut.

“LPSK menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan,” tambahnya.

Sri Suparyati juga menambahkan, pemindahan SD ke Lapas Cirebon dimaksudkan untuk memberikan kemudahan akses kunjungan bagi keluarganya, dan lokasi Lapas Cirebon dinilai lebih efektif mendukung pelaksanaan upaya hukum PK di PN Cirebon.

Sebelumnya, LPSK telah mengirim surat rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk menempatkan kembali Terpidana SD ke Lapas Kelas I Cirebon pada Selasa (6/9/2024). (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Lapas Banceuy, Lapas Cirebon, LPSK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Iriana Joko Widodo meresmikan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan (RS Kemenkes) di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat, 6 September 2024. Foto: BPMI Setpres Jokowi Resmikan RS Kemenkes Makassar, Pusat Layanan Kesehatan Bertaraf Internasional untuk Indonesia Timur
Next Article Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id KPK Mulai Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Wali Kota Medan Bobby Nasution

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Jakarta Raya
Kejar 20 Target Ranperda Pada 2026, Bapemperda Geber Pembahasan di Triwulan II
24 May 2026, 13:24
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?