Bila seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap maka LPSK akan melakukan proses penelahaan permohonan perlindungan untuk memastikan kasus, dan bentuk perlindungan diberikan.
Susilaningtias menegaskan, proses penelaahan ini merupakan prosedur umum dilakukan LPSK sebelum memutuskan menerima permohonan diajukan korban dan saksi tindak pidana.
“Prosesnya sama seperti permohonan perlindungan umumnya. Mengenai bentuk perlindungan atau bantuannya tergantung dari hasil penelaahan tim LPSK,” jelasnya.
Secara umum, bentuk perlindungan diberikan bagi korban dan saksi tindak pidana di antaranya pendampingan saat dimintai keterangan selama jalannya proses hukum.
Kemudian perlindungan fisik bila ditemukan adanya ancaman yang dapat membahayakan keselamatan jiwa korban dan saksi, bantuan medis, dan pendampingan psikologis.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan kasus dugaan pencabulan dan aborsi yang dialami anaknya, LM, 17, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporan tersebut Vadel Badjideh menjadi terlapor, kasusnya kini dalam tahap penyelidikan jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. (Joesvicar Iqbal)