IPOL.ID – Penyanyi Mahalini Raharja membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik, yakni rumor perselingkuhan dalam rumah tangganya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh Mahalini.
“Kami telah menerima laporan dugaan peristiwa pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik, tempat kejadian perkaranya itu di daerah Kembangan, Jakarta Barat,” ujar Ade, Senin (23/9/2024).
Laporan diterima dengan nomor LP/B/I/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Mahalini melaporkan terkait Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 27 A Jo Pasal 45 Ayat (6) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun terlapor masih dalam lidik.
Mahalini merasa dirugikan atas tudingan perselingkuhan dirinya di akun TikTok sehingga menempuh jalur hukum.
“Korban sekitar tahun 2023 melihat di sebuah akun TikTok yang telah diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik korban di mana korban dituduh selingkuh dengan pemain keyboardnya. Namun hal tersebut tidak benar adanya. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan polisi,” paparnya.
Ade mengatakan, Mahalini menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar postingan TikTok. Adapun suaminya, Rizki Febian jadi saksi dalam laporan tersebut.
Ade menambahkan, saat ini pihak kepolisi masih melakukan pendalaman. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan terkait laporan ini.(Vinolla)