IPOL.ID – Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Marimutu Sinivasan, ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia. Petugas menangkap Bos Texmaco Group itu di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Penangkapan Marumutu Entikong dibenarkan oleh Dirjen Imigrasi Silmy Karim. Diketahui, Marimutu ditangkap pada Minggu (8/9/2024) sore. “Iya (ditangkap). Kemarin sore,” kata Silmy kepada wartawan, Senin (9/9).
Silmy menjelaskan, petugas menciduk Marimutu saat hendak kabur menggunakan kendaraan. Petugas langsung menahan paspor milik Marimutu. “Iya paspor ditahan. Ada yang mengantar menggunakan kendaraan,” jelasnya.
Sal keberhasilan petugas ini, Pakar hukum Hardjuno Wiwoho, menyebut petugas perbatasan di PLBN Entikong yang berhasil menggagalkan upaya Marimutu patut diberikan penghargaan.
“Kinerja petugas perbatasan patut diapresiasi, negara harus memberi penghargaan besar. Mereka telah menjalankan tugas dengan baik dalam mencegah Marimutu Sinivasan, seorang obligor BLBI, melanggar pencegahan yang diterapkan oleh Satgas BLBI. Ini adalah bentuk upaya nyata dalam menjaga kedaulatan hukum dan memastikan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab besar terhadap negara tetap berada dalam pengawasan,” ujar Hardjuno dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).