Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Marimutu Sinivasan Ditangkap, Ahli Hukum: Petugasnya Layak Dapat Penghargaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Marimutu Sinivasan Ditangkap, Ahli Hukum: Petugasnya Layak Dapat Penghargaan
HeadlineHukum

Marimutu Sinivasan Ditangkap, Ahli Hukum: Petugasnya Layak Dapat Penghargaan

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 11 Sep 2024, 06:37
Share
9 Min Read
marimutu sinivasan
Buron BLBI Marimutu Sinivasan ditangkap petugas imigrasi saat hendak kabur ke Malaysia merupakan pemilik Grup Texmaco. (Istimewa)
SHARE

Di satu sisi, Hardjuno juga menyayangkan Marimutu hanya dipertanggungjawabkan secara perdata, bukan pidana. Padahal, katanya, nilai kerugian negara yang ditanggungnya mencapai Rp 29 triliun.

“Kasus ini cermin adanya ketimpangan dalam penerapan hukum di Indonesia. Kita melihat bahwa obligor dengan kewajiban sebesar Rp 29 triliun hanya dihadapkan pada kasus perdata, sementara pelaku pencurian kecil atau kesalahan perpajakan yang nilainya jauh lebih kecil bisa langsung dijatuhi hukuman pidana,” tegasnya. “Ada ketidakadilan dalam perlakuan hukum yang harus segera kita tangani,” lanjutnya.

Kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu berbicara soal kemungkinan justifikasi hukum untuk memperlakukan kasus ini sebagai perdata. Dia menilai perlu dilakukan penerapan hukum progresif yang lebih tegas.

“Benar bahwa secara doktrin hukum, utang seperti yang dialami Marimutu dapat dianggap sebagai persoalan perdata. Namun, kita harus ingat bahwa BLBI bukan kasus biasa. Nilai utang yang melibatkan Rp29 triliun tentu bukanlah jumlah yang bisa kita anggap remeh,” terangnya.

Baca Juga

IMG 20211223 WA0013
Satgas BLBI Sita Aset Grup Texmaco, Nilainya Fantastis
Previous Page12345678Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Marimutu Sinivasan Ditangkap, Obligor besar, Petugasnya layak dapat penghargaan, Texmaco
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi pengamanan yang berjalan lancar pasca pelaksanaan pemilu 2024 oleh TNI/Polri.(foto ipol.id) Polri Punya Strategi Ini Amankan Pilkada Serentak 2024
Next Article Ketua Bappilu Pusat PBB, Novi Hariyadi, melakukan konsolidaso ke daerah guna memenangkan pilkada. Foto: Ist Bidik Kemenangan Pilkada, Partai Bulan Bintang Roadshow Konsolidasi Nasional Keliling Nusantara

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?