“Di sini ada pengendara sepeda motor yang berhasil meloloskan diri dengan cara mengangkat motor dari jalur tersebut, menggeser pembatas dan tidak sedikit yang tertangkap oleh petugas yang berjaga di jalur tersebut,” ujar dia.
Menurutnya, fenomena seperti ini kurang mendidik, di satu sisi, sisi lain juga merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal lain yang mungkin terjadi adalah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Jalur busway diperuntukkan untuk angkutan massal Transjakarta dan sejenisnya, dan kendaraan lainnya dilarang masuk atau melintas di jalur tersebut kecuali ada aturan lain yang mengatur. Pada pintu masuk jalur busway dipasang rambu-rambu kendaraan lain dilarang masuk kecuali Transjakarta,” imbuhnya.
Dengan demikian bahwa kendaraan lain kecuali Transjakarta yang masuk dan melewati.jalur busway melanggar Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan kurungan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
“Pengguna jalan yang masuk jalur busway seharusnya berpikir bahwa apa yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tutup Budiyanto. (Joesvicar Iqbal)