Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Motor Masuk Jalur Busway Melanggar dan Ancam Keselamatan, Ini Kendaraan yang Dibolehkan Undang-Undang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Motor Masuk Jalur Busway Melanggar dan Ancam Keselamatan, Ini Kendaraan yang Dibolehkan Undang-Undang
HeadlineJabodetabek

Motor Masuk Jalur Busway Melanggar dan Ancam Keselamatan, Ini Kendaraan yang Dibolehkan Undang-Undang

Bambang
Bambang Published 16 Sep 2024, 15:40
Share
2 Min Read
Satu unit Transjakarta melintasi jalur busway dari arah Terminal Kampung Rambutan menuju kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (16/9/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) resmi mengoperasikan rute baru yakni Pulo Gadung-Kota via Kemayoran (2M). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID-Fenomena sepeda motor masuk jalur busway saat ini menjadikan suatu kebiasaan yang buruk, bahkan tidak mendidik. Hal tersebut menjadi pemandangan keseharian di kota besar Jakarta, Senin (16/9/2024).

Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, mengenai jalur khusus busway memang diperuntukkan sebagai angkutan massal Transjakarta.

“Tidak boleh ada kendaraan lain masuk di jalur tersebut kecuali yang dibolehkan Undang-Undang, misalnya ambulans dan mobil pemadam kebakaran,” kata Budiyanto di Jakarta Selatan, Senin (16/9/2024).

Dia menjelaskan, boleh melintasnya ambulans dan kendaraan operasional pemadam kebakaran karena pertimbangan kedaruratan untuk kecepatan tugas pelayanan sesuai fungsinya.

Sedangkan sepeda motor yang masuk jalur busway merupakan pelanggaran lalu lintas dan mengancam keselamatan diri maupun orang lain.

Tak ayal, tidak sedikit sepeda motor berbalik arah dengan cara melawan arus. Lantaran di depan ada sejumlah petugas yang berjaga (stasioner atau patroli).

Nah, saat berbalik arah bersamaan ada Transjakarta yang akan melintas, sehingga sepeda motor berada pada posisi diantara busway yang akan melintas dan posisi petugas yang sedang berjaga atau patroli.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ini Kendaraan yang Dibolehkan Undang-Undang, Melanggar dan Ancam Keselamatan, Motor Masuk Jalur Buswa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Atlet PON mendapat snack santan instan. Foto: X, @lambepaklurah (tangkap layar) Viral Momen Atlet PON Aceh-Sumut Dapat Snack Malam Santan Instan
Next Article Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung Paradigma Hukum Mengalami Perubahan, Dari Pembalasan Beralih ke Pendekatan Modern

TERPOPULER

TERPOPULER
BGS
HeadlineHukum

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi BGN, Langsung Ditahan

Ekonomi
Fundamental Kuat, BRI Sambut Positif Dukungan Berbagai Pihak terhadap Pasar Modal
12 Jun 2026, 09:21
Nasional
KUR Harus Tepat Sasaran, BAKN Lakukan Validasi Data di Sulsel
12 Jun 2026, 10:30
Kriminal
Nekat Bobol Kafe, Dua Kuli Bangunan Curi Vespa Antik dan Barang Berharga
11 Jun 2026, 20:26
Olahraga
Menpora Ajak Kepala Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Gratis: Hiburan Masyarakat, Gerakan Roda Perekonomian
11 Jun 2026, 23:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?