Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Motor Masuk Jalur Busway Melanggar dan Ancam Keselamatan, Ini Kendaraan yang Dibolehkan Undang-Undang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Motor Masuk Jalur Busway Melanggar dan Ancam Keselamatan, Ini Kendaraan yang Dibolehkan Undang-Undang
HeadlineJabodetabek

Motor Masuk Jalur Busway Melanggar dan Ancam Keselamatan, Ini Kendaraan yang Dibolehkan Undang-Undang

Bambang
Bambang Published 16 Sep 2024, 15:40
Share
2 Min Read
Satu unit Transjakarta melintasi jalur busway dari arah Terminal Kampung Rambutan menuju kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (16/9/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) resmi mengoperasikan rute baru yakni Pulo Gadung-Kota via Kemayoran (2M). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

“Di sini ada pengendara sepeda motor yang berhasil meloloskan diri dengan cara mengangkat motor dari jalur tersebut, menggeser pembatas dan tidak sedikit yang tertangkap oleh petugas yang berjaga di jalur tersebut,” ujar dia.

Menurutnya, fenomena seperti ini kurang mendidik, di satu sisi, sisi lain juga merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal lain yang mungkin terjadi adalah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Jalur busway diperuntukkan untuk angkutan massal Transjakarta dan sejenisnya, dan kendaraan lainnya dilarang masuk atau melintas di jalur tersebut kecuali ada aturan lain yang mengatur. Pada pintu masuk jalur busway dipasang rambu-rambu kendaraan lain dilarang masuk kecuali Transjakarta,” imbuhnya.

Dengan demikian bahwa kendaraan lain kecuali Transjakarta yang masuk dan melewati.jalur busway melanggar Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan kurungan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

“Pengguna jalan yang masuk jalur busway seharusnya berpikir bahwa apa yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tutup Budiyanto. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ini Kendaraan yang Dibolehkan Undang-Undang, Melanggar dan Ancam Keselamatan, Motor Masuk Jalur Buswa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Atlet PON mendapat snack santan instan. Foto: X, @lambepaklurah (tangkap layar) Viral Momen Atlet PON Aceh-Sumut Dapat Snack Malam Santan Instan
Next Article Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung Paradigma Hukum Mengalami Perubahan, Dari Pembalasan Beralih ke Pendekatan Modern

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA00631
Ekonomi

Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas

Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Ekonomi
Fundamental Kuat, BRI Sambut Positif Dukungan Berbagai Pihak terhadap Pasar Modal
12 Jun 2026, 09:21
HeadlineNews
‘Indonesia Bangkrut’ Menggema di Bundaran HI, BEM UI Ajak Rakyat Turun ke Jalan Lawan Kebijakan Pemerintah
12 Jun 2026, 13:23
Nasional
KUR Harus Tepat Sasaran, BAKN Lakukan Validasi Data di Sulsel
12 Jun 2026, 10:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?