IPOL.ID – Berbeda dengan pelantikan presiden- presiden sebelumnya. Pelantikan presiden terpilih di pilpres 2024 lalu, Prabowo Subianto sebagai Presiden RI dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI akan disempurnakan melalui Ketetapan MPR.
Penetapan itu akan berlaku tidak hanya pada Prabowo-Gibran, melainkan pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di periode-periode selanjutnya.
Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.
“Ketetapan MPR ini bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum,” ujar Ketua MPR, Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).
Pria yang akrab disapa Bamsoet menyebut, hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945.
Bamsoet juga menyebut, MPR akan membentuk Mahkamah Kehormatan MPR yang bersifat Ad Hoc untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat MPR sebagai lembaga permusyawaratan rakyat.
Tugas Mahkamah Kehormatan MPR antara lain, melakukan pemantapan nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan kode etik MPR; serta melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran kode etik MPR.
Tugas lainnya yakni melakukan pengawasan terhadap perilaku dan tindakan pimpinan dan/atau anggota MPR, melakukan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik MPR; memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik MPR; menyelenggarakan administrasi pelanggaran kode etik MPR; melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran kode etik MPR; serta mengevaluasi pelaksanaan putusan perkara pelanggaran Kode Etik MPR.
Untuk itu, Bamsoet menilai MPR perlu memiliki Mahkamah Kehormatan tersendiri. Karena sekalipun anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, namun MPR memiliki kewenangan, fungsi dan tugas yang berbeda dengan DPR dan DPD. Saat ini DPR telah memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan DPD memiliki Badan Kehormatan.
“Sehingga, apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan oleh Mahkamah Kehormatan MPR. Bukan oleh lembaga lain, baik MKD DPR atau Badan Kehormatan DPR,” jelas Bamsoet.(Sofian)