Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Permohonan Ditolak Hakim, Andre Taulany Dikabarkan Batal Cerai
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Permohonan Ditolak Hakim, Andre Taulany Dikabarkan Batal Cerai
News

Permohonan Ditolak Hakim, Andre Taulany Dikabarkan Batal Cerai

Farih
Farih Published 24 Sep 2024, 21:03
Share
2 Min Read
Andre Taulany dan Rien. Foto: IG, @andreastaulany
Andre Taulany dan Rien. Foto: Instagram @andreastaulany
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten menolak gugatan cerai yang diajukan Andre Taulany. Humas Pengadilan Agama Tiga Raksa, Ummi Azma, menjelaskan bahwa permohonan cerai Andre Taulany dinyatakan gugur.

Alasan penolakan tersebut, kaat dia, karena hakim tidak menemukan dalil yang kuat dalam gugatan Andre.

“Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon,” papar Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten, yaitu Ummi Azma, dikutip Selasa (24/9/2024).

Namun keputusan yang dibuat Majelis Hakim itu terlibat lantaran rumah tangga Andre Taulany tidak diwarnai pertengkaran yang tak berkesudahan.

“Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti,” ucapnya.

Majelis Hakim menilai bahwa pernikahan mereka hanya kurang komunikasi antara Andre Taulany dan Rien.

“Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja didalam pernikahannya,” tegasnya.

Permohonan cerai Andre Taulany, lanjut Ummi, tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam. Andre Taulany juga mencabut poin gugatan harta gana gini dan hak asuh anak.

Sampai saat ini Andre Taulany dan Rien masih diberi waktu untuk mengajukan banding sampai 4 Oktober 2024. Jika tidak melakukan banding, keduanya masih sah sebagai pasangan suami istri.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: andre taulany, perceraian, perceraian artis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Perkelahian sejumlah remaja di jalan utama Sirampog-Bumiayu, tepatnya dekat jalan masuk Bukit Situ, Desa Kaligiri, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes. Foto: IG, @info.negri Viral Duel Remaja di Sirampog Brebes Jadi Tontonan
Next Article Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Instagram MPR Bakal Sempurnakan Pelantikan Prabowo-Gibran

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Piala Presiden 2026: Persija Vs Persebaya, Shin Tae-yong Mainkan Kwon Chang-hoon dan Kyohei Yoshino

Politik
Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Ketua Harian DPP Partai Ini Soroti Rekonsiliasi Politik Indonesia Raya
26 Jul 2026, 10:14
BNIEkonomi
Hari Mangrove Sedunia Jadi Momentum BNI Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Ekonomi Pesisir
26 Jul 2026, 10:25
HeadlineOlahraga
SEA V Cup Leg 2: Timnas Putra Indonesia Gagal ke Final, Usai Dikalahkan Vietnam di Semifinal
26 Jul 2026, 09:21
EkonomiHeadline
Purbaya sebut Kabar Baik bagi Indonesia usai Trump Kenakan Tarif 10 Persen untuk RI
26 Jul 2026, 12:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?