“Saudari NM baru sebatas pelaporan saja, terkait pemeriksaan terhadap saudari NM akan dijadwalkan berikutnya,” lanjutnya.
Kemudian, lanjut Nurma Dewi, untuk pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang KUHP. “Yang pasti Nikita tadi melaporkan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun,” katanya.
Selain melaporkan VA, Nikita Mirzani beserta kuasa hukumnya juga melampirkan sejumlah bukti-bukti yang memperkuat pelaporannya tersebut.
“Bukti-buktinya ada berupa foto, kemudian terdapat saksi yang diajukan sebanyak tiga orang. Untuk saksinya akan dijadwalkan kembali yang nantinya dimintai keterangan dari penyidik,” kata Nikita. (tim)

