IPOL.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dinyatakan tidak lolos 20 besar calon pimpinan (capim) KPK. Hal itu diketahui berdasarkan hasil profile assessment calon pimpinan dan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh mengatakan semua masukan, termasuk pelanggaran etik yang dilakukan semua capim menjadi pertimbangan profile assessment.
“Oh, iya lah semua masukan kami pelajari kami evaluasi kami putuskan secara bersama-sama,” kata Ateh di gedung Setneg, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
Sebagaimana diketahui, Nurul Ghufron baru saja dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik menyalahgunakan pengaruhnya dalam proses mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).
Akibatnya, Ghufron dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan 20 persen setiap bulan selama 6 bulan.
Ghufron sendiri sempat menyatakan pasrah jika sanksi etik yang dijatuhkan Dewas KPK terhadapnya mempengaruhi hasil seleksi capim KPK. Dia memercayakan seleksi kepada pansel. (Yudha Krastawan)