Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: OJK Dorong UMKM Gunakan Pasar Modal Sebagai Sumber Pendanaan 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > OJK Dorong UMKM Gunakan Pasar Modal Sebagai Sumber Pendanaan 
Ekonomi

OJK Dorong UMKM Gunakan Pasar Modal Sebagai Sumber Pendanaan 

Yudha
Yudha Published 28 Sep 2024, 14:41
Share
2 Min Read
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan Aditya Jayaantara dalam acara Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di Provinsi Riau, Jumat (27/9/2024). Foto: Dok OJK
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan Aditya Jayaantara dalam acara Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di Provinsi Riau, Jumat (27/9/2024). Foto: Dok OJK
SHARE

IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di Provinsi Riau untuk mendorong masyarakat memanfaatkan Pasar Modal menjadi alternatif sumber pendanaan perusahaan termasuk bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam mengembangkan usaha.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan Aditya Jayaantara dalam sambutannya di acara itu di Pekanbaru, Jumat menyampaikan bahwa OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan termasuk UMKM melakukan penawaran umum di Pasar Modal.

Ia menyebutkan sejumlah ketentuan telah dikeluarkan OJK seperti POJK No.53/2017 untuk mendorong perusahaan dengan aset kecil kurang dari Rp50 miliar dapat melakukan penawaran umum dengan nilai sampai Rp250 miliar.

Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK No.20/2020 untuk mengakomodir kebutuhan UKM yang memiliki aset tidak lebih dari Rp10 miliar, berbentuk badan hukum seperti PT, CV, Firma dan Koperasi dapat memanfaatkan securities crowd funding (SCF) sebagai satu sumber pendanaan di Pasar Modal dengan maksimal pendanaan sebesar Rp10 miliar.

Baca Juga

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi
OJK Dorong Genarasi Muda Penggerak Pasar Modal
Ketum PERBANAS Hery Gunardi Beberkan Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
Gawat, Ada Manipulasi Saham BEBS Rp14,5 T, OJK Geledah Perusahaan Ini
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aditya Jayaantara, alternatif sumber pendanaan perusahaan, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK, pasar modal, Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di Provinsi Riau, Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kasal Laksamana Muhammad Ali Tambah Kekuatan Armada Laut, KASAL Rencanakan Tambah Kapal Selam dari Perancis
Next Article Aktor Andrew Andika. Foto: Instagram @andrewandika Polisi Ungkap Aktor Inisial AA yang Diringkus karena Narkoba

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

Hukum
Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR
23 May 2026, 10:18
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Olahraga
Tim TPP PB IKASI Putuskan Hanya Satu Bursa Calon Ketua Yang Penuhi Syarat
22 May 2026, 21:59
Ekonomi
BRI Hadirkan QRIS Alipay Dinamis Buka Gerbang Transaksi Global bagi Merchant Indonesia
22 May 2026, 21:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?