IPOL.ID – Polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18), di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Tersangka baru tersebut berinisial MJ alias DN selaku paman dari pelaku pembunuhan utama, yakni Indra Septriaman.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, tersangka MJ berperan melakukan perintangan penyidikan kasus tersebut dengan membantu pelarian Indra.
MJ menyuruh tersangka Indra melarikan diri setelah mendengar jenazah korban ditemukan.
“Kami menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang mengakibatkan larinya tersangka,” ujarnya, Sabtu (28/9).
Dalam pemeriksaan, tersangka MJ mengaku kasihan kepada Indra karena ada kedekatan keluarga.
“Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan,” katanya. (far)