Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Paman Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Jadi Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Paman Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Jadi Tersangka
Headline

Paman Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Jadi Tersangka

Farih
Farih Published 28 Sep 2024, 17:43
Share
1 Min Read
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan gadis penjual gorengan. Foto: dok. Polres Padang Pariaman
SHARE

IPOL.ID – Polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18), di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Tersangka baru tersebut berinisial MJ alias DN selaku paman dari pelaku pembunuhan utama, yakni Indra Septriaman.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, tersangka MJ berperan melakukan perintangan penyidikan kasus tersebut dengan membantu pelarian Indra.

MJ menyuruh tersangka Indra melarikan diri setelah mendengar jenazah korban ditemukan.

“Kami menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang mengakibatkan larinya tersangka,” ujarnya, Sabtu (28/9).

Dalam pemeriksaan, tersangka MJ mengaku kasihan kepada Indra karena ada kedekatan keluarga.

“Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan,” katanya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: padang pariaman, pembuuhan, penjual gorengan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Foto: Rara Zenita Fatin punggawa tim KU 12 SDUT Bumi Kartika Jepara saat hendak melesatkan tendangan yang membuahkan gol ke gawang lawan pada pertandingan final MilkLIfe Soccer Challenge - Kudus Series 3 2024 yang tersaji di Supersoccer Arena Rendeng Kudus, Sabtu (28/9). Milklife Soccer Chalengge-Kudus Series 3 2024: SDUT Bumi Kartini Jepara Hattrick Gelar Juara KU 12, SDN Jambean 02 Pati Rebut Kembali Podium Tertinggi
Next Article Kedokteran Gigi Univ.Mustopo FKG Universitas Moestopo Jawab Tantangan Pemerataan Dokter Gigi di Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi
Ekonomi

OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor

Olahraga
Turnamen JAPFA FIDE Rated 2026 Berlangsung Ketat, 5 Pecatur Papan Atas Mengoleksi Poin Sama 5,5 pts
25 May 2026, 23:52
Jakarta Raya
FPPJ Apresiasi Langkah Wali Kota Jakbar Atasi Maraknya Begal
25 May 2026, 20:41
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Politik
Sari Yuliati Tinjau Jamaah Haji NTB di Mekkah, Serap Aspirasi dan Pastikan Pelayanan Jamaah Optimal Jeddah
25 May 2026, 20:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?