IPOL.ID – Pansel Capim KPK didesak segera mendiskualifikasi Nurul Ghufron. Pasalnya, Ghufron baru saja dinyatakan terbukti melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“(Jadi) dasar putusan etik ini menjadi bukti tidak terbantahkan untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron dalam proses seleksi Capim KPK,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
“Selain itu, dengan adanya putusan etik yang menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah melanggar kode etik, harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron,” sambung dia.
Praswad memandang, apabila Pansel Capim KPK tak menggugurkan Ghufron usai dinyatakan melanggar etik maka tak heran jika masyarakat menilai seleksi capim hanya formalitas belaka.
“Tindakan tetap mempertahankan Nurul Ghufron akan membangun skema bahwa benar proses seleksi dilakukan hanya untuk formalitas belaka. Sosok Capim KPK yang melanggar etik (bahkan saat dia sedang menjabat sebagai Pimpinan KPK) niscaya kedepannya akan menghasilkan berbagai potensi keputusan dan tindakan yang melanggar etik pula,” ucapnya.