IPOL.ID-Kisah pilu dialami oleh seorang kakek bernama Piyono (61) asal Sawojajar, Kota Malang telah diputus bersalah dan divonis penjara selama 5 bulan.
Kakek Piyono divonis hakim gegara memelihara ikan Aligator Gar. Tangisan Piyono pecah saat vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Kota Malang.
Piyono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perikanan, yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020.
Kuasa Hukum Piyono, yakni Guntur Putra Abdi, mengatakan, seharusnya putusan hakim bisa lebih ringan, yakni bebas atau hukuman percobaan.
“Kami jelas kecewa dengan putusan majelis hakim. Putusan ini juga terlalu memberatkan keluarga. Kami sudah mengajukan putusan bebas atau seringan-ringannya percobaan, sehingga terdakwa hanya wajib lapor,” jelas Guntur, dikutip pada Rabu (11/9/2024).
Guntur mengatakan, terdakwa sebenarnya sudah memelihara ikan tersebut sejak 2008. Ia pun hanya memelihara, tidak menambah dan tidak merusak ekosistem.