Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 2 Tahun Buron Usai Divonis Mahkamah Agung, Bandar Narkoba Kalteng Diringkus Aparat BNN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > 2 Tahun Buron Usai Divonis Mahkamah Agung, Bandar Narkoba Kalteng Diringkus Aparat BNN
HeadlineNews

2 Tahun Buron Usai Divonis Mahkamah Agung, Bandar Narkoba Kalteng Diringkus Aparat BNN

Bambang
Bambang Published 11 Sep 2024, 22:32
Share
2 Min Read
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom didampingi para pejabat BNN RI dan jajaran. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom didampingi para pejabat BNN RI dan jajaran. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID-Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) RI meringkus terpidana Salihin alias Saleh, 39, bandar narkoba yang buron setelah divonis bersalah Mahkamah Agung (MA) pada 2022 silam.

Sebelumnya Saleh divonis hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar karena terbukti bersalah melakukan peredaran 202,8 gram sabu, namun sebelum dieksekusi tersangka melarikan diri.

Saleh juga diketahui merupakan sosok bandar narkotika besar di sebuah kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom menegaskan bahwa awal penangkapan Saleh saat pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada 2 September 2024 lalu di Kalimantan Tengah.

“Melakukan penyelidikan dan menduga Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah,” terang Marthinus pada awak media di Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Ketika itu, jajaran BNN RI awalnya gagal meringkus Saleh, dan hanya dapat menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 2 Tahun Buron, Bandar Narkoba Kalteng, Diringkus Aparat BNN, Usai Divonis Mahkamah Agung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tangis keluarga kakek pelihara Ikan Aligator Gar divonis penjara. Foto: IG, @faktar.jakarta (tangkap layar) Pelihara Ikan Aligator Gar, Kakek di Malang Divonis 5 Bulan Penjara
Next Article Tampilan Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Dok PLN PLN Siapkan Listrik Bersih Layani Pertumbuhan Industri Data Center di Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?